Selasa, 10 Juni 2014

Waspadai, Sang Pedofilia Srigala Berbulu Domba Ancam Anak

Tugas Penulisan Aspek Hukum dalam Ekonomi

 

Nama : Prabu Rayfianus

NPM  : 25212679

Kelas : 2EB20

 

 

Berita menghebohkan kembali terjadi, Babe alias Bahekuni (48 tahun) membunuh 7 anak jalanan, 5 orang dimutilasi setelah sebelumnya semua menjadi korban pedofilia. Kasus yang sangat kejam ini semakin membuka mata masyarakat, bahwa kekerasan terhadap anak tampaknya semakin mengancam dan lebih kompleks. Lebih miris lagi kasus ini adalah pengulangan kasus serupa, yaitu kekejaman Robot Gedeg.
Tujuh pembunuhan yang dilakukan oleh Babe ada polanya. Si pembunuh sadis ini selalu memilih calonnya yang berada di luar anak-anak yang dia pelihara. Dia senang dengan anak-anak yang dipeliharanya, kecuali Ardi (korban terakhir) yang berasal dari anak yang dia pelihara. Anak-anak yang dipelihara oleh Babe tidak pernah disentuh, meskipun Sarlito mengatakan bahwa Babe termasuk pedofilia atau menyukai anak-anak. Selain memiliki pola memilih di luar kelompoknya, Babe juga melakukan pola yang sama saat melakukan tindakan memutilasi tersebut. Kompulsinya dia mengikuti pola teratur. Awalnya, dia mengajak korban ke kamar mandi untuk mandi. Ketika ditolak saat diajak berhubungan seks, dia mengikat sang anak dengan tali rafia. Lalu dia melakukan hubungan seks dengan sodomi. Dia selalu menggunakan kardus untuk membuang mayat setelah dimutilasi ke tempat ramai supaya ditemukan orang dan dikubur. Pelaku adalah pedagang asongan sekaligus koordinator pengamen di Pulogadung, Jaktim. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, disimpulkan bahwa Babe mengidap pedofilia atau tertarik berhubungan seksual dengan anak kecil dan homo seksual. Selain itu Babe juga mengidap Nekrofil atau senang berhubungan seksual dengan mayat. Karena seluruh korban disodominya, setelah tewas dicekik. Babe mengakui bahwa seluruh korban, selain Ardiansyah, bukanlah anak asuhnya.
Kasus menggemparkan sebelumnya adalah kasus Tony, mantan diplomat Australia. Boleh dikata merupakan salah satu kasus pedofilia yang paling menggegerkan di Indonesia. Kasus Tony itu hampir menyamai “keganasan” si Robot Gedek pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Hanya, kelebihan pada kasus Robot Gedek, sejumlah korban, yakni anak-anak usia belasan tahun tewas dibunuhnya.
Melihat kenyataan hidup sehari-hari ternyata banyak anak Indonesia yang sering diabaikan haknya demi kepentingan nista dari orang dewasa. Pedofilia adalah salah satu contoh memilukan terabaikannya hak anak Indonesia. Anak adalah nyawa tak berdaya yang tak mampu menolak paksaan, deraan dan trauma dari orang dewasa. Padahal anak adalah modal terbesar dan harapan masa depan bangsa ini. Lebih mengenaskan kasus Babe seperti halnya kasus Robot Gedeg yang menjadi korban adalah anak jalanan. Anak jalan dalam hal ini mempunyai nasib yang sangat tragis.
Anak normal dengan lingkungan keluarga yang lengkap dan kecukupan harta akan tercukupi kebutuhan dan haknya sebagai anak. Anak Indonesia yang normal ini dapat sekolah, mendapatkan sandang, papan dan pangan dengan baik oleh orangtuanya. Kelompok anak ini juga mendapatkan kebutuhan keamanan dan kebutuhan tekreasi yang memadai dari orangtuanya.
Sebaliknya dengan anak jalanan, alam kehidupan sosial mereka ini tidak hanya terpinggirkan karena cengkeraman himpitan ekonomi. Kebutuhan sandang, pangan dan papannya pun mereka kadang harus mencari sendiri. Belum lagi, ancaman terhadap nyawa setiap saat mengintai tubuhnya tanpa ada yang kuasa melindunginya. Anak jalanan ini mengarungi kekerasan hidup dan pekerjaan fisik yang tidak terbayangkan dapat diterima anak seusia.
Pedofilia
Kekerasan dan kejahatan seksual sering dilakukan oleh penderita dewasa yang mengalami kelainan seksual. Kelainan seksual adalah cara yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan jalan tidak sewajarnya. Cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah dengan menggunakan objek seks yang tidak wajar. Salah satu bentuk kelainan seksual yang ada di masyarakat adalah parafilia. Parafilia merupakan gangguan seksual yang ditandai oleh khayalan seksual yang khusus dan desakan dan praktek seksual yang kuat, yang biasanya berulang kali dan menakutkan bagi seseorang.
Beberapa jenis parafilia adalah ekshibisionisme, fetihisme, frotteurisme, pedofilia, masokisme seksual, sadismeseksual, veyourisme atau fetihisme transvestik. Pedofilia merupakan salah satu jenis parafilia yang lebih sering terjadi. Meskipun kasusnya cenderung meningkat sampai saat ini belum ada data yang akurat tentang angka kejadian penderita yang mengalami gangguan tersebut. Adanya prostitusi terhadap anak-anak di beberapa negara dan maraknya penjualan materi-materi pornografi tentang anak-anak, menunjukkan bahwa tingkat ketertarikan seksual terhadap anak tidak sedikit. Anak yang sedang tumbuh dan berkembang akan menjadi korban baik secara psikis dan fisik.
Pedofilia terdiri dari dua suku kata; pedo (anak) dan filia (cinta). Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun baik pria maupun wanita, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). Dikatakan pedofilia jika seseorang memiliki kecenderungan impuls seks terhadap anak dan fantasi maupun kelainan seks tersebut mengganggu si anak. Sedangkan pedofilis adalah pelakunya.
Secara sekilas praktek pedofilia di Indonesia dianggap sebagai bentuk perilaku sodomi. Akan tetapi kalau dilihat lebih jauh sangatlah berbeda. Karena terkadang penderita pedofilia bukan hanya dari kaum lelaki tetapi juga mengenai kaum perempuan dimana mereka tidak hanya tertarik pada lawan jenis. Korbannya pun bisa jadi anak laki-laki maupun perempuan. Hanya saja pada kasus Babe dan Robot Gedeg adalah sesama laki-laki.
Penyebab dari pedofilia belum diketahui secara pasti. Namun pedofilia seringkali menandakan ketidakmampuan berhubungan dengan sesama dewasa atau adanya ketakutan wanita untuk menjalin hubungan dengan sesama dewasa. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu kompensasi dari penyaluran nafsu seksual yang tidak dapat disalurkan pada orang dewasa.
Kebanyakan penderita pedofilia menjadi korban pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Anak-anak yang terlibat dalam pedofilia, 2 – 3 diantaranya dalam aktivitas seksual tersebut bersifat koperatif terhadap orang dewasa yang sama maupun bukan. Meskipun demikian sikap koperatif anak-anak ini lebih dikarenakan perasaan takut dibanding ketertarikan terhadap seks itu sendiri.
Aktivitas seks yang dilakukan oleh penderita pedofilia sangat bervariasi. Aktifitas tersebut meliputi tindakan menelanjangi anak, memamerkan tubuh mereka pada anak, melakukan masturbasi dengan anak, dan bersenggama dengan anak. Jenis aktivitas seksual lain yang dilakukan juga bervariasi tingkatannya, termasuk stimulasi oral pada anak, penetrasi pada mulut anak, vagina ataupun anus dengan jari, benda asing, atau alat kelamin laki-laki. Orang dengan pedofilia seringkali merasionalisasikan dan beralasan bahwa perilakunya merupakan hal sifatnya mendidik, dan anak-anak tersebut juga mendapat kepuasan seksual, atau anak-anak itu sendiri yang menggoda.
Aktivitas seksual melibatkan anak dari anggota keluarga sendiri ataupun anak-anak lain. Korban dari penganiayaan seks ini biasanya diancam untuk tidak membeberkan rahasia. Seringkali orang dengan pedofilia sebelumnya melakukan pendekatan terhadap anak, seperti melibatkan diri dengan wanita yang memiliki anak-anak, menyediakan rumah yang terbuka pada anak-anak, sesama orang pedofilia bertukar anak ataupun penculikan anak dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan, kesetiaan, maupun kasih sayang anak tersebut, sehingga anak tersebut dapat menjamin rahasia.
Pengaruh pada anak
Anak sebagai korban dalam kasus pedofilia, secara jangka pendek dan jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan fisik dan mental. Gangguan fisik yang terjadi adalah resiko gangguan kesehatan. Saat melakukan hubungan kelaminpun seringkali masih belum bersifat sempurna karena organ vital dan perkembangan hormonal pada anak belum sesempurna orang dewasa. Bila dipaksakan berhubungan suami istri akan merupakan siksaan yang luar biasa, apalagi seringkali dibawah paksaan dan ancaman. Belum lagi bahaya penularan penyakit kelamin maupun HIV dan AIDS, karena penderita pedofilia kerap disertai gonta ganti pasangan atau korban. Bahaya lain yang mengancam, apabila terjadi kehamilan. Beberapa penelitian menunjukkan perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia anak atau remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker.
Usia anak yang sedang tumbuh dan berkembang seharusnya memerlukan stimulasi asah, asih dan asuh yang berkualitas dan berkesinambungan. Bila periode anak mendapatkan trauma sebagai korban pedofilia dapat dibayangkan akibat yang bisa terjadi. Perkembangan moral, jiwa dan mental pada anak korban pedofila terganggu sangat bervariasi. Tergantung lama dan berat ringan trauma itu terjadi. Bila kejadian tersebut disertai paksaan dan kekerasan maka tingkat trauma yang ditimbulkan lebih berat. Trauma psikis tersebut sampai usia dewasa akan sulit dihilangkan. Dalam keadaan tertentu yang cukup berat bahkan dapat menimbulkan gangguan kejiwaan dan berbagai kelainan patologis lainnya yang tidak ringan. Bahkan seorang korban pedofilia karena trauma psikologis yang sangat berat ini dapat berpotensi menciptakan seorang pedofilis dikenudian hari. Hal ini terjadi pada kasus Babe. Ternyata gangguan pedofilia yang ada pada dirinya juga diawali kejadian dirinya menjadi korban pedofilia di usia remaja. Dalam keadaan ini pendekatan terapi sejak dini mungkin harus segera dilakukan. Secara sosial, baik lingkungan keluarga atau lingkungan kehidupan anak kadang merasa diasingkan dengan anak sebaya dan sepermainan. Beban ini dapat memberat trauma yang sudah ada sebelumnya.
Srigala berbulu domba
Praktik pedofilia di Indonesia mulai ramai dibicarakan sekitar sepuluh tahun terakhir. Beberapa kasus praktek kejahatan pedofilia mulai sering dilaporkan, khususnya dari aktivis LSM Perlindungan Anak. Apalagi dalam beberapa kasus yang terkuak para pelaku pedofilia itu adalah warga negara asing. Tidak heran di daerah-daerah wisata Indonesia yang sering dikunjungi wisatawan asing dijadikan surga praktik pedofilia. Biasanya seorang pedofilia adalah seorang singa berbulu domba. Mereka selalu mengelabuhi anak-anak dengan memberikan iming-iming uang, pakaian, makanan atau mainan secara berlebihan.
Demikian juga babe, kebiasaannya yang dekat dengan anak jalanan memang dianggap wajar para tetangga Babe. Karena sejak mengontrak di daerah ini, lelaki itu hanya tinggal seorang diri. Mungkin karena tidak punya anak, jadi dia merawat anak-anak jalanan dengan penuh perhatian. Kebaikan Babe diketahui warga karena lelaki ini jarang membeli makan jadi. Dia selalu memasak sendiri makanan untuk anak jalanan yang ditampungnya. Selain itu juga, babe terkadang memberi uang kepada bocah di sekitar tempat tinggal meski bukan anak asuhnya.
Dilihat dari berbagai bentuk karakteristik perbuatan kaum pedofilia bisa dikatakan anak-anak dieksploitasi sebagai korban. Apalagi sebagian kasus pedofilis akan membunuh korbannya bila merasa terancam rahasianya. Anak-anak sebagai korban mestinya dilindungi dan memperoleh pelayanan khusus, terutama di bidang hukum. Secara juridis, pihak yang dituntut bertanggungjawab adalah eksploitatornya atau pelakunya. Selama ini undang-undang yang sering dipakai untuk mengadili penjahat ini adalah dengan KUHP Pasal 292 juncto pasal 64. Tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun dipandang banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku.
Kaum Pedofilis harus segera sadar, dengan kenistaan yang hanya memburu kenikmatan sesaat itu ternyata dapat menghancurkan anak seumur hidupnya. Semua lapisan masyarakat, institusi swasta, instasi pemerintah, pemerintah, aktifis dan pemerhati anak harus bahu membahu tiada henti bekerjasama melawan dan melindungi anak Indonesia dari ancaman segala kekerasan terutama pedofilia. Para orangtua harus selalu waspada dan hati-hati terhadap singa berbulu domba seorang pedofilia. Anak jalanan adalah sasaran empuk kaum pedofilia, karena mereka tidak ada yang melindungi. Semua pihak atau siapapun masyarakat yang peduli dengan pengabaian hak anak tersebut harus cepat melakukan aksi nyata melawan pedofilis yang kejam ini. Jangan sampai di masa mendatang terlahir seorang Robot Gedeg atau Babe yang lain hanya karena masyarakat meremehkan hak sebagian anak Indonesia yang mulai pudar.
Dr Widodo Judarwantob SpA
Support by
FIGHT CHILD SEXUAL ABUSE AND PEDOPHILIA
Yudhasmara Foundation
email : judarwanto@gmail.com,
http://pedophiliasexabuse.wordpress.com/
Provided by

SAVE  THE CHILDREN INDONESIA  Yudhasmara Foundation
JL Taman Bendungan Asahan 5 Jakarta Pusat
Phone : (021) 70081995 – 5703646 email : judarwanto@gmail.com

Kasus Kekerasan terhadap Anak Naik 300%





JAKARTA (MI): Jumlah kasus kekerasan pada anak di Indonesia terus meningkat. Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, pada 2007 jumlah pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 40.398.625 kasus. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 13.447.921 kasus. Data tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke lembaga tersebut, yang tersebar di 30 provinsi.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menjelaskan, kasus pelanggaran hak anak meliputi kekerasan, penelantaran, eksploitasi, perdagangan anak, dan penculikan.
''Ini sangat mengkhawatirkan. Kekerasan secara fisik dan psikis pada anak yang terjadi merupakan fakta yang tidak bisa lagi disembunyikan,'' kata Seto di Jakarta, kemarin.
Versi berbeda namun sama memprihatinkan diungkapkan tim ahli Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rachmat Sentika. Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Agung pada 2006 dan telah diteruskan ke Komite Anak Dunia, dalam laporan III dan IV, terungkap berbagai data yang merisaukan perihal kekerasan terhadap anak yang telah resmi diproses sesuai hukum.
Pada laporan tersebut tercantum, terdapat 600 kasus yang telah resmi diputus oleh Kejaksaan Agung. Dari total tersebut, 41% di antaranya terkait dengan tindak pencabulan dan pelecehan seksual. Adapun 41% lainnya, berkenaan dengan perkosaan. Sisanya, 3% merupakan kasus perdagangan anak, 3% kasus pembunuhan, 7% tindak penganiayaan, sedangkan lainnya 5% tidak diketahui.
Sementara itu, sepanjang 2007, berdasarkan hasil penghimpunan berbagai berita di 19 koran dalam rentang satu tahun terungkap, terdapat 470 kasus kekerasan pada anak. Dari jumlah itu 67 di antaranya terbunuh, sedangkan 23 kasus lainnya merupakan tindak perkosaan yang umumnya dilakukan pihak keluarga dekat.
Rachmat juga mengungkapkan, dari kasus perdagangan anak, rata-rata 290 ribu anak per tahunnya menjadi buruh migran di luar negeri. Dari jumlah itu, 10% di antaranya umumnya terkait dengan anak-anak.

Tegakkan hukum

Padahal, ia menjelaskan, secara yuridis formal perintah melindungi anak-anak dari kekerasan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
''Dan tindak kekerasan pada anak sangat kompleks. Lantaran, guna mencari solusi, dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, yakni keluarga, pendidik, masyarakat, dan pemerintah,'' kata Rachmat.
Menurutnya, anggota keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus memahami hak anak-anak, dan semaksimal mungkin untuk memenuhinya.
''Semua harus paham bahwa anak bukan hak milik yang bisa diperlakukan seenaknya. Mereka juga punya hak. Maka kita semua perlu sosialisasi dan advokasi terhadap hak-hak anak.''
Hal senada juga dikemukakan Seto Mulyadi. Komnas Perlindungan Anak, lanjut Seto, merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada anak dan menegakkan peraturan perundangan tentang perlindungan anak yang sudah ada.
''Kami juga meminta pemerintah memberikan layanan rehabilitasi sosial komprehensif, tanpa biaya, bagi anak-anak korban kekerasan dan pelanggaran hak,'' tegasnya.
Berkenaan hal itu Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah menjelaskan, pemerintah telah berupaya mencegah dan menangani kasus kekerasan pada anak dengan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Demikian juga dengan penyediaan fasilitas rehabilitasi sosial bagi anak-anak korban kekerasan dan pelanggaran hak. ''Hanya saja, Depsos baru memiliki satu fasilitas semacam itu, yakni rumah perlindungan sosial anak di Bambu Apus, Jakarta Timur,'' kata Mensos

sumber : KPAI

Selasa, 06 Mei 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (tugas)

HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN PERIKATAN

(latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
  1. Perikatan: masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi(Dipakai oleh Subekti dan Sudikno)
  2. Perutangan: suatu pengertian yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (dipakai oleh Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi).
  3. Perjanjian (overeenkomst): dipakai oleh (Wiryono Prodjodikoro)
Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.

DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
AZAZS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
  • Azas Kebebasan Berkontrak 
  • Azas Konsensualisme

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
  1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal. 

WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. 
  2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan. 
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat. 
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

  • Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
  1. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
  2. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
  3. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

  • Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

            Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

  • Peralihan Risiko

            Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

HAPUSNYA PERIKATAN

Perihal hapusnya perikatan, Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
  3. Pembaharuan utang (inovatie)
  4. Perjumpaan utang (kompensasi)
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Musnahnya barang yang terutang
  8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
  1. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
  2. Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7) 




HUKUM PERJANJIAN

Pengertian

Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

Jenis-jenis kontrak

Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Arti penting pembedaan tersebut ialah :
  • Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
  • Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
  • Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.
Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.

Pelaksanaan kontrak

Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
  1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
  2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
  3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
  1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
  2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
  3. Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
  1. Pemenuhan perikatan
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  3. Ganti rugi
  4. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
  5. Pembatalan dengan ganti rugi
Syarat-syarat sah perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut 
dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.

3.  Mengenai suatu hal tertentu

Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4.  Suatu sebab yang halal

Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.


HUKUM DAGANG (KUHD)

HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”

SEJARAH HUKUM DAGANG

Sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
  1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan 
  2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

Di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:  
  1.  Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
  2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.

PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM

Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.
Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain.
  1. Perusahaan polisi 
  2. Perniagaan wesel dan surat
  3. Pedagang, Bankir, kasir dan makelar
  4. Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal
  5. Ekspedisi dan pengangkutan barang.
  6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal 
  7. Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut. 
  8. Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
  9. Perantara atau makelar laut. Perusahaan asuransi.

Minggu, 04 Mei 2014

Astaga!!

udh smt 4 belum ada perkembangan walau IPK di smt 3 naik tapi utk yg di smt ini kurang yakin bakal meninggkat lebih dari harapan,,, udah dikampus banyak masalah terus, terus lapornya ke gw dari masalah Pacaran, Uang, Buku, terakir gara2 gak ada kenyamanan didalam kelas haduh aneh bin ajaib deh kelas ini, sebetulnya gw ada masalah juga,,, di bagian keuangan kelas,,, gara2 belum bayar uang kas  4 minggu haha, yaudh lah yaaa kan gak selalu ada uang gwnya jug hehehhehehe alasan!,,,,,,, tapi soal asmara gw akir2 ini membaik sih, orang greja lagi gw deketin, yaa lumayan deket lah walau dia baru nganggep gw itu kakak & temen baik sebetulnnya dari gw berharap lebih tapi kita liat nanti lah kita tunggu waktu yg tepat semoga Friend Zone nya akan berakhir terus jadi lebih dan lebih hehehehe, tapi tuhan tau kok gw doain dia buat sekolah dia, pelayanan dia(kalau dia mau jadi pelayan Tuhan).... eitsss buat yg satu ini gw ceritanya nnti aja ya, nnti gw buat entri baru tentang dia,,, soo jangan lupain studi gw yaa kawan2 juga buat sidoi hehehehe byee friend

Kamis, 27 Februari 2014

Ms Happy






ini dia susah dapet nya ilangnya gampang hahaha,, dia baik orangnya tapi ya gitu karna ter-baik-nya dia sampe gue susah lupain dia,, tapi dia sekarang udah dapet yang lebih cocok dari  pada gue,,,, selamat buat kamu aja deh hehehe,, Sukses buat kamu Adel :)
Ms Happy, my Super Girl

hmm..



Hay BroSis apa kabar? Kita ketemu lagi nih,,, ohh yaa ini minggu-minggu yang sulit buat gw,, banyak pelajaran yang jelek nilainya huh kacau deh kuliah ini kenappa gw jadi males yam au ngerjain tugas tapi lebih parah sih jarang masuk ada yang karena kesiangan juga ada pas  gw emang dituntut gak bias masuk,,, duhhh gw takut banget, terus ipk gw gw yang gak terlalu bias dibanggain hadehhh hancur emang deh, ohh iya nanti oma gw juga bias marah nih kalo nilai ipk gw kecil bias-bisa gw diusir,,, yah jangan ampe yaaa,, tapi sekarang gw lagi berusaha keras untuk memperbaiki nilai-nilai gw biar ipk gw bertambah,,, yah harus ada perjuangan lah ya, gak Cuma diam dan pasrah,, harus banyak perhatian kedosen dan juga harus rajin belajar,,,, nanti pas semester 3 gw bakal berusaha untuk mendapatkan ipk yang cukup agar gw bias melanjutkan jenjang yang lebih tinggi seperti tante gw,,, oma gw bangga banget sama dia gak sama gw yang paling sering dimarahinn huhuhuhuh sedih juga gw yaa L