Jumat, 29 November 2013

Obesitas Gerus PDB Global Sebesar 5 Persen Per Tahun



Obesitas Gerus PDB Global sebesar 5 Persen Per Tahun 
 
Ancaman gizi buruk saat ini bukan hanya dihadapi negara berkembang maupun miskin. Fenomena gizi buruk kini juga terjadi di negara maju seiring meningkatnya pendapatan dan gaya hidup, yakni berupa kegemukan atau obesitas.

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) memperingatkan fenomena obesitas dan kurang gizi bisa menggerus perekonomian global. Karenanya, lembaga yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tersebut mendesak para pembuat kebijakan di seluruh dunia menggalakkan kampanye makanan sehat sehingga diharapkan dapat membawa kebaikan dalam bidang ekonomi maupun sosial.

Dalam laporan tahunan The State of Food and Agriculture (SOFA), Selasa (4/6), FAO mengungkapkan penurunan produktivitas dan peningkatan biaya kesehatan akibat gizi buruk diperkirakan bisa menggerus produk domestik bruto (PDB) global sebesar lima persen atau setara dengan 3,5 triliun dollar AS per tahun atau sekitar 500 dollar AS per orang. Angka tersebut hampir setara dengan PDB tahunan Jerman, negara ekonomi terbesar di Eropa.

"Perbaikan gizi akan mendorong peningkatan pendapatan dengan rasio manfaat terhadap biaya pengeluaran hampir sebesar 13 banding 1," demikian tulis FAO dalam laporannya di markas besarnya di Roma, Italia.

FAO mencatat sekitar 12,5 persen dari populasi dunia atau sekitar 868 juta orang saat ini mengalami kekurangan makanan untuk memenuhi kebutuhan energi setiap harinya. FAO menambahkan sekitar 26 persen anak-anak di seluruh dunia saat ini tertanggu pertumbuhannya akibat gizi buruk atau malnutrition.

"Sekitar dua miliar orang mengalami kekurangan nutrisi mikro dan 1,4 miliar orang saat ini mengalami kelebihan berat badan dengan 500 juta diantaranya terkena obesitas. Di negara dengan pendapatan menengah dan bawah, peningkatan obesitas secara cepat akan menimbulkan kerugian beragam," demikian laporan FAO.

Nutrisi mikro meliputi zat yang diperlukan tubuh meski dalam jumlah kecil, seperti vitamin, mineral, zat besi, dan yodium. Kekurangan zat tersebut akan berdampak jangka panjang bagi anak. Selama ini, sejumlah pakar mencatat fenomena kekurangan nutrisi mikro banyak terjadi di negara berkembang.

Kasus obesitas saat ini menunjukkan tren peningkatan signifikan. Menurut FAO, ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan jumlah obesitas di dunia, meliputi urbanisasi, gaya hidup dan kemudahan mendapatkan makanan cepat saji atau junk food.

FAO menegaskan faktor tersebut menjadi tantangan berat bagi para pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam mengatasi masalah obesitas. Meski demikian, lembaga itu meyakini manfaat dari upaya mengatasi obesitas sangat besar.

"Investasi untuk mengurangi masalah kekurangan nutrisi mikro, sebagai contoh, akan meningkatkan kualitas kesehatan, mencegah angka kematian pada anak, dan meningkatkan pendapatan di masa depan," demikian tulis FAO.

Upaya Jangka Panjang

Berdasarkan hasil estimasi FAO, kerugian gizi buruk diperkirakan bisa mencapai dua pertiga dari PDB global, atau setara dengan 1,4-2,1 triliun dollar AS per tahun. "Meskipun dunia telah mengalami kemajuan dalam mengatasi kelaparan, masih diperlukan sebuah upaya dalam jangka panjang ke depan. Pesan FAO adalah kita harus berjuang mengatasi kelaparan dan malnutrisi," kata Direktur Jenderal FAO José Graziano da Silva.

FOA telah menyusun sejumlah rekomendasi kepada seluruh pemerintah dunia untuk meningkatkan gizi dalam sistem makanan mereka, salah satunya melalui kebijakan di sektor pertanian, dan mengkampanyekan perubahan perilaku melalui pendidikan.

"Priorotas terhadap penelitian dan pengembangan pertanian harus dibuat lebih peka gizi, dengan memfokuskan pada hasil pangan seperti buah-buahan, sayuran dan sumber makanan hewani," demikian pernyataan FAO. mad/AFP/E-9

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


A. Pendahuluan
Dalam suatu organisasi tentu mempunyai jenjang dan struktur pengelolaan
organisasi yang nantinya mampu mengejawantahkan tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung jawab dari masing-masing elemen organisasi. Demikian juga halnya dalam
koperasi kredit, la mempunyai struktur organisasi yang efektif dan efisien, sehingga
masing-masing elemen mampu menterjemahkan dan melaksanakan fungsi, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan aturan mainnya.
 
B. Bagan StrukturOrganisasi Koperasi Kredit
 
C. Penjelasan Bagan
a. Rapat Anggota, merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
kredit (diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Rapat Anggota sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, seperti Rapat
Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa dan sebagainya.
b. Pengurus, dipilih dari, untuk dan oleh anggota sekaligus merupakan pemegang
kuasa (mandat) Rapat Anggota. Dalam koperasi kredit pengurus terdiri dari
Dewan Pimpinan, Panitia Kredit dan Panitia Pendidikan.
1. Dewan Pimpinan terdiri dari 5-15 orang, sedangkan Panitia Kredit terdiri dari 3 orang yangtugas-tugasnya diatur     juga dalam AD/ART koperasi kredit yang bersangkutan, dan dipilih dalam Rapat Anggota.
2. Panitia Pendidikan disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga koperasi
kredit merupakan bagian dari Pengurus. Secara ex officio ketuanya dijabat
oleh Wakil KetuaDewan Pimpinan. Anggotanya terdiri dari 3 orang, namun
tidak dipilih dalam Rapat Anggota (dapat ditunjuk oleh Pengurus). Inilah
sebabnya dalam bagan Panitia Pendidikan berada di luar bagan Pengurus
dan hanya dihubungkan dengan jabatanWakil Ketua Dewan Pimpinan.
c. Pengawas, terdiri dari 3 orang. Sama halnya dengan Pengurus, pengawas juga
dipilih dalam Rapat Anggota. Pengawas merupakan wakil anggota yang dipilih
dan dipercaya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan
oleh Pengurus.
d. Manajer, merupakan posisi yang memegang fungsi operasional yang diadakan
manakala koperasi kredit sudah tumbuh dan berkembang secara sehat. Sebagai
pemegang fungsi operasional koperasi kredit, maka Manajer dipilih oleh
Pengurus. Ia berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menjalankan segala
kegiatan operasional usaha koperasi kredit sampai berhasil sesuai dengan target
dan pola kebijakan yang telah digariskan oleh Pengurus.
e. Karyawan, merupakan ujung tombak pelayanan usaha koperasi kredit yang
bekerja dan bertugas berdasarkan kemampuan serta ketrampilan yang dimilikinya,
dan disesuaikan dengan tugas-tugas yang ada dalam koperasi kredit. Sebagai
bagian dari manajemen, karyawan memperoleh dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya kepadamanajer.
Dengan demikian maka jelas bahwa ada perbedaan mendasar mengenai fungsi dan
tanggung jawab pengurus dan pengawas denganmanajer (manajemen). Pengurus dan
pengawas merupakan fungsi-fungsi keorganisasian yang bukanoperasional dan
dijalankan atas dasar sukarela. Oleh sebab itu, mereka harus menyadari bahwa duduk
dalam kepengurusan tidak berhak mengharapkan gaji. Sedangkan manajer
(manajemen) bertanggung jawab atas operasional usaha sehari-hari dan berhubungan
langsung dengan anggota maupun non anggota, sehingga keberhasilan, usaha
koperasi kredit akan sangat tergantung pada kepandaian, kemampuan, kreativitas dan
ketrampilannya dalam menjalankan usaha tersebut. Dan karena inilah manajer
(manajemen) berhak atas imbalan gaji yang layak. Namun sebagai catatan, apabila
koperasi kredit masih belum mampu untuk mengangkat dan menggaji manajer
(manajemen), maka tugas operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bendahara,
dengan kata lain bendahara berfungsi sebagai manajer.
D. Garis Wewenang dan Tanggung Jawab
E. Pemilihan Kepengurusan Koperasi Kredit
Pengurus dan pengawas koperasi kredit dipilih dalam Rapat Anggota, dengan
mekanisme dari, untuk dan deh anggota. Hal ini mencerminkan sikap demokratis dari
koperasi kredit, dimana satu orang anggota mempunyai satu suara yang dapat
digunakan dalam pemilihan pengurus dan pengawas koperasi kredit. Dari anggota,
dalam hal ini dimaksudkan bahwa pengurus dan pengawas yang dipilih berasal dari
anggota koperasi kredit itu sendiri, tanpa terkecuali. Kemudian oleh anggota, berarti
pemilihan pengurus dan pengawas ini dilakukan oleh anggota dalam suatu forum
yang disebut Rapat Anggota. Semua anggota mempunyai kebebasan dalam memilih
calon pengurus dan pengawas bagi koperasi kreditnya (satu orang satu) suara.
Sedangkan untuk anggota, dimaksudkan bahwa pengurus mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk melayani anggota dan juga calon anggota.
Namun perlu juga menjadi catatan, bahwa dalam kepengurusan koperasi kredit
perlu dihindari ketergantungan terhadap satu orang pengurus atau pendominasian
orang dalam kepengurusan (one man show). Sebab hal ini akan menyebabkan
timbulnya beberapa kemungkinan buruk yang nantinya dapat mengganggu
kelangsungan hidup koperasi kredit tersebut. Kemungkinan tersebut antara lain,
sebagai berikut:
a. Pengurus tersebut akan cepat lesu dan jenuh karena terlalu banyak dibebani oleh
tugas, hal ini kemudian akan menjadi alasan baginya untuk meninggalkan
koperasi kredit tersebut kapanpun dan bagaimanapun kondisinya,
b. Jika pengurus tersebut sakit atau pindah rumah (kerja) ke daerah lain, maka
kegiatan operasional dan organisasinya akan terhambat (lesu), atau justru
memungkinkan bagi koperasi kredit tersebut untuk ikut pindah ke daerah lain
yang tentunya berimbas pada semakin tidak menentunya kondisi koperasi kredit
tersebut
c. Jika pengurus tersebut melakukan tindakan yang merugikan koperasi kredit
seperti korupsi, hal ini tidak akan cepat diketahui oleh anggota, karena
kepercayaan yang berlebihan dari anggota kepada pengurus tersebut.
Hal ini perlu menjadi perhatian, sebab koperasi kredit selain mengelola uang juga
mengelola manusia. Keduanya bagaikan kepingan logam (mata uang) yang saling
mendukung, namun juga bisa sebaliknya mampumenghancurkan koperasi kredit.
F. Struktur Gerakan Koperasi Kredit Indonesia
a. Garis Kewenangan
b. Garis Pelayanan
c. Jenis Pelayanan
1. Primer kepada Anggota
Pelayanan keuangan
Pelayanan pendidikan
Konsultasi pribadi
2. Puskopdit/BK3D kepada Primer
Pelayanan keuangan
Pelayanan perlindungan dalambidangekonomi dan hukum
Pelayanan pendidikan dan latihan
Konsultasi manajemen
Pengawasan atau kontrol (audit)
3. Inkopdit kepada Puskopdit/BK3D
Pelayanan keuangan
Pelayanan perlindungan dalambidangekonomi (DAPERMA) dan hukum
Pelayanan pendidikan dan latihan
Konsultasi manajemen
Pengawasan atau kontrol (audit)
Contoh :
Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Jl. Lapangan Multiguna No. 1, Lt. 2, Kota Bekasi