A. Pendahuluan Dalam suatu organisasi tentu mempunyai jenjang dan struktur pengelolaan organisasi yang nantinya mampu mengejawantahkan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing elemen organisasi. Demikian juga halnya dalam koperasi kredit, la mempunyai struktur organisasi yang efektif dan efisien, sehingga masing-masing elemen mampu menterjemahkan dan melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan mainnya.
B. Bagan StrukturOrganisasi Koperasi Kredit
C. Penjelasan Bagan a. Rapat Anggota, merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi kredit (diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Rapat Anggota sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, seperti Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa dan sebagainya. b. Pengurus, dipilih dari, untuk dan oleh anggota sekaligus merupakan pemegang kuasa (mandat) Rapat Anggota. Dalam koperasi kredit pengurus terdiri dari Dewan Pimpinan, Panitia Kredit dan Panitia Pendidikan. 1. Dewan Pimpinan terdiri dari 5-15 orang, sedangkan Panitia Kredit terdiri dari 3 orang yangtugas-tugasnya diatur juga dalam AD/ART koperasi kredit yang bersangkutan, dan dipilih dalam Rapat Anggota. 2. Panitia Pendidikan disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga koperasi kredit merupakan bagian dari Pengurus. Secara ex officio ketuanya dijabat oleh Wakil KetuaDewan Pimpinan. Anggotanya terdiri dari 3 orang, namun tidak dipilih dalam Rapat Anggota (dapat ditunjuk oleh Pengurus). Inilah sebabnya dalam bagan Panitia Pendidikan berada di luar bagan Pengurus dan hanya dihubungkan dengan jabatanWakil Ketua Dewan Pimpinan. c. Pengawas, terdiri dari 3 orang. Sama halnya dengan Pengurus, pengawas juga dipilih dalam Rapat Anggota. Pengawas merupakan wakil anggota yang dipilih dan dipercaya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan oleh Pengurus. d. Manajer, merupakan posisi yang memegang fungsi operasional yang diadakan manakala koperasi kredit sudah tumbuh dan berkembang secara sehat. Sebagai pemegang fungsi operasional koperasi kredit, maka Manajer dipilih oleh Pengurus. Ia berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menjalankan segala kegiatan operasional usaha koperasi kredit sampai berhasil sesuai dengan target dan pola kebijakan yang telah digariskan oleh Pengurus. e. Karyawan, merupakan ujung tombak pelayanan usaha koperasi kredit yang bekerja dan bertugas berdasarkan kemampuan serta ketrampilan yang dimilikinya, dan disesuaikan dengan tugas-tugas yang ada dalam koperasi kredit. Sebagai bagian dari manajemen, karyawan memperoleh dan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepadamanajer. Dengan demikian maka jelas bahwa ada perbedaan mendasar mengenai fungsi dan tanggung jawab pengurus dan pengawas denganmanajer (manajemen). Pengurus dan pengawas merupakan fungsi-fungsi keorganisasian yang bukanoperasional dan dijalankan atas dasar sukarela. Oleh sebab itu, mereka harus menyadari bahwa duduk dalam kepengurusan tidak berhak mengharapkan gaji. Sedangkan manajer (manajemen) bertanggung jawab atas operasional usaha sehari-hari dan berhubungan langsung dengan anggota maupun non anggota, sehingga keberhasilan, usaha koperasi kredit akan sangat tergantung pada kepandaian, kemampuan, kreativitas dan ketrampilannya dalam menjalankan usaha tersebut. Dan karena inilah manajer (manajemen) berhak atas imbalan gaji yang layak. Namun sebagai catatan, apabila koperasi kredit masih belum mampu untuk mengangkat dan menggaji manajer (manajemen), maka tugas operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bendahara, dengan kata lain bendahara berfungsi sebagai manajer. D. Garis Wewenang dan Tanggung Jawab E. Pemilihan Kepengurusan Koperasi Kredit Pengurus dan pengawas koperasi kredit dipilih dalam Rapat Anggota, dengan mekanisme dari, untuk dan deh anggota. Hal ini mencerminkan sikap demokratis dari koperasi kredit, dimana satu orang anggota mempunyai satu suara yang dapat digunakan dalam pemilihan pengurus dan pengawas koperasi kredit. Dari anggota, dalam hal ini dimaksudkan bahwa pengurus dan pengawas yang dipilih berasal dari anggota koperasi kredit itu sendiri, tanpa terkecuali. Kemudian oleh anggota, berarti pemilihan pengurus dan pengawas ini dilakukan oleh anggota dalam suatu forum yang disebut Rapat Anggota. Semua anggota mempunyai kebebasan dalam memilih calon pengurus dan pengawas bagi koperasi kreditnya (satu orang satu) suara. Sedangkan untuk anggota, dimaksudkan bahwa pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melayani anggota dan juga calon anggota. Namun perlu juga menjadi catatan, bahwa dalam kepengurusan koperasi kredit perlu dihindari ketergantungan terhadap satu orang pengurus atau pendominasian orang dalam kepengurusan (one man show). Sebab hal ini akan menyebabkan timbulnya beberapa kemungkinan buruk yang nantinya dapat mengganggu kelangsungan hidup koperasi kredit tersebut. Kemungkinan tersebut antara lain, sebagai berikut: a. Pengurus tersebut akan cepat lesu dan jenuh karena terlalu banyak dibebani oleh tugas, hal ini kemudian akan menjadi alasan baginya untuk meninggalkan koperasi kredit tersebut kapanpun dan bagaimanapun kondisinya, b. Jika pengurus tersebut sakit atau pindah rumah (kerja) ke daerah lain, maka kegiatan operasional dan organisasinya akan terhambat (lesu), atau justru memungkinkan bagi koperasi kredit tersebut untuk ikut pindah ke daerah lain yang tentunya berimbas pada semakin tidak menentunya kondisi koperasi kredit tersebut c. Jika pengurus tersebut melakukan tindakan yang merugikan koperasi kredit seperti korupsi, hal ini tidak akan cepat diketahui oleh anggota, karena kepercayaan yang berlebihan dari anggota kepada pengurus tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian, sebab koperasi kredit selain mengelola uang juga mengelola manusia. Keduanya bagaikan kepingan logam (mata uang) yang saling mendukung, namun juga bisa sebaliknya mampumenghancurkan koperasi kredit. F. Struktur Gerakan Koperasi Kredit Indonesia a. Garis Kewenangan b. Garis Pelayanan c. Jenis Pelayanan 1. Primer kepada Anggota Pelayanan keuangan Pelayanan pendidikan Konsultasi pribadi 2. Puskopdit/BK3D kepada Primer Pelayanan keuangan Pelayanan perlindungan dalambidangekonomi dan hukum Pelayanan pendidikan dan latihan Konsultasi manajemen Pengawasan atau kontrol (audit) 3. Inkopdit kepada Puskopdit/BK3D Pelayanan keuangan Pelayanan perlindungan dalambidangekonomi (DAPERMA) dan hukum Pelayanan pendidikan dan latihan Konsultasi manajemen Pengawasan atau kontrol (audit)
Contoh :
Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Jl. Lapangan Multiguna No. 1, Lt. 2, Kota Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar