STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Pendahuluan
Dalam suatu organisasi tentu mempunyai jenjang dan struktur pengelolaan
organisasi yang nantinya mampu mengejawantahkan tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung jawab dari masing-masing elemen organisasi. Demikian juga halnya dalam
koperasi kredit, la mempunyai struktur organisasi yang efektif dan efisien, sehingga
masing-masing elemen mampu menterjemahkan dan melaksanakan fungsi, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan aturan mainnya.
B. Bagan StrukturOrganisasi Koperasi Kredit
C. Penjelasan Bagan
a. Rapat Anggota, merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
kredit (diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Rapat Anggota sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, seperti Rapat
Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa dan sebagainya.
b. Pengurus, dipilih dari, untuk dan oleh anggota sekaligus merupakan pemegang
kuasa (mandat) Rapat Anggota. Dalam koperasi kredit pengurus terdiri dari
Dewan Pimpinan, Panitia Kredit dan Panitia Pendidikan.
1. Dewan Pimpinan terdiri dari 5-15 orang, sedangkan Panitia Kredit terdiri dari 3 orang yangtugas-tugasnya diatur juga dalam AD/ART koperasi kredit yang bersangkutan, dan dipilih dalam Rapat Anggota.
2. Panitia Pendidikan disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga koperasi
kredit merupakan bagian dari Pengurus. Secara ex officio ketuanya dijabat
oleh Wakil KetuaDewan Pimpinan. Anggotanya terdiri dari 3 orang, namun
tidak dipilih dalam Rapat Anggota (dapat ditunjuk oleh Pengurus). Inilah
sebabnya dalam bagan Panitia Pendidikan berada di luar bagan Pengurus
dan hanya dihubungkan dengan jabatanWakil Ketua Dewan Pimpinan.
c. Pengawas, terdiri dari 3 orang. Sama halnya dengan Pengurus, pengawas juga
dipilih dalam Rapat Anggota. Pengawas merupakan wakil anggota yang dipilih
dan dipercaya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan
oleh Pengurus.
d. Manajer, merupakan posisi yang memegang fungsi operasional yang diadakan
manakala koperasi kredit sudah tumbuh dan berkembang secara sehat. Sebagai
pemegang fungsi operasional koperasi kredit, maka Manajer dipilih oleh
Pengurus. Ia berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menjalankan segala
kegiatan operasional usaha koperasi kredit sampai berhasil sesuai dengan target
dan pola kebijakan yang telah digariskan oleh Pengurus.
e. Karyawan, merupakan ujung tombak pelayanan usaha koperasi kredit yang
bekerja dan bertugas berdasarkan kemampuan serta ketrampilan yang dimilikinya,
dan disesuaikan dengan tugas-tugas yang ada dalam koperasi kredit. Sebagai
bagian dari manajemen, karyawan memperoleh dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya kepadamanajer.
Dengan demikian maka jelas bahwa ada perbedaan mendasar mengenai fungsi dan
tanggung jawab pengurus dan pengawas denganmanajer (manajemen). Pengurus dan
pengawas merupakan fungsi-fungsi keorganisasian yang bukanoperasional dan
dijalankan atas dasar sukarela. Oleh sebab itu, mereka harus menyadari bahwa duduk
dalam kepengurusan tidak berhak mengharapkan gaji. Sedangkan manajer
(manajemen) bertanggung jawab atas operasional usaha sehari-hari dan berhubungan
langsung dengan anggota maupun non anggota, sehingga keberhasilan, usaha
koperasi kredit akan sangat tergantung pada kepandaian, kemampuan, kreativitas dan
ketrampilannya dalam menjalankan usaha tersebut. Dan karena inilah manajer
(manajemen) berhak atas imbalan gaji yang layak. Namun sebagai catatan, apabila
koperasi kredit masih belum mampu untuk mengangkat dan menggaji manajer
(manajemen), maka tugas operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bendahara,
dengan kata lain bendahara berfungsi sebagai manajer.
D. Garis Wewenang dan Tanggung Jawab
E. Pemilihan Kepengurusan Koperasi Kredit
Pengurus dan pengawas koperasi kredit dipilih dalam Rapat Anggota, dengan
mekanisme dari, untuk dan deh anggota. Hal ini mencerminkan sikap demokratis dari
koperasi kredit, dimana satu orang anggota mempunyai satu suara yang dapat
digunakan dalam pemilihan pengurus dan pengawas koperasi kredit. Dari anggota,
dalam hal ini dimaksudkan bahwa pengurus dan pengawas yang dipilih berasal dari
anggota koperasi kredit itu sendiri, tanpa terkecuali. Kemudian oleh anggota, berarti
pemilihan pengurus dan pengawas ini dilakukan oleh anggota dalam suatu forum
yang disebut Rapat Anggota. Semua anggota mempunyai kebebasan dalam memilih
calon pengurus dan pengawas bagi koperasi kreditnya (satu orang satu) suara.
Sedangkan untuk anggota, dimaksudkan bahwa pengurus mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk melayani anggota dan juga calon anggota.
Namun perlu juga menjadi catatan, bahwa dalam kepengurusan koperasi kredit
perlu dihindari ketergantungan terhadap satu orang pengurus atau pendominasian
orang dalam kepengurusan (one man show). Sebab hal ini akan menyebabkan
timbulnya beberapa kemungkinan buruk yang nantinya dapat mengganggu
kelangsungan hidup koperasi kredit tersebut. Kemungkinan tersebut antara lain,
sebagai berikut:
a. Pengurus tersebut akan cepat lesu dan jenuh karena terlalu banyak dibebani oleh
tugas, hal ini kemudian akan menjadi alasan baginya untuk meninggalkan
koperasi kredit tersebut kapanpun dan bagaimanapun kondisinya,
b. Jika pengurus tersebut sakit atau pindah rumah (kerja) ke daerah lain, maka
kegiatan operasional dan organisasinya akan terhambat (lesu), atau justru
memungkinkan bagi koperasi kredit tersebut untuk ikut pindah ke daerah lain
yang tentunya berimbas pada semakin tidak menentunya kondisi koperasi kredit
tersebut
c. Jika pengurus tersebut melakukan tindakan yang merugikan koperasi kredit
seperti korupsi, hal ini tidak akan cepat diketahui oleh anggota, karena
kepercayaan yang berlebihan dari anggota kepada pengurus tersebut.
Hal ini perlu menjadi perhatian, sebab koperasi kredit selain mengelola uang juga
mengelola manusia. Keduanya bagaikan kepingan logam (mata uang) yang saling
mendukung, namun juga bisa sebaliknya mampumenghancurkan koperasi kredit.
F. Struktur Gerakan Koperasi Kredit Indonesia
a. Garis Kewenangan
b. Garis Pelayanan
c. Jenis Pelayanan
1. Primer kepada Anggota
Pelayanan keuangan
Pelayanan pendidikan
Konsultasi pribadi
2. Puskopdit/BK3D kepada Primer
Pelayanan keuangan
Pelayanan perlindungan dalambidangekonomi dan hukum
Pelayanan pendidikan dan latihan
Konsultasi manajemen
Pengawasan atau kontrol (audit)
3. Inkopdit kepada Puskopdit/BK3D
Pelayanan keuangan
Pelayanan perlindungan dalambidangekonomi (DAPERMA) dan hukum
Pelayanan pendidikan dan latihan
Konsultasi manajemen
Pengawasan atau kontrol (audit)
Contoh :
Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Jl. Lapangan Multiguna No. 1, Lt. 2, Kota Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar